GELORA.CO - Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando yang dimuat di situs change.org mendapat respons pemilik akun petisi hingga mencapai lebih dari sembilan ribu tanda tangan.
Petisi tersebut dibuat karena Ade Armando selaku dosen Fakultas Fisip Universitas Indonesia dianggap kerap membuat gaduh dengan pernyataannya. Sebagai seorang intelektual, Ade dinilai kerap menyerang tokoh politik maupun ulama.
Petisi tersebut dibuat sejak Senin (4/11) oleh akun terverifikasi Nadine Olivia. Petisi itu mendesak UI untuk memecat Ade selaku dosen yang dinilai sering membuat gaduh dan berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia," tulis Nadine dalam petisi tersebut.
Ade Armando menilai di sisi lain menganggap penggalangan petisi tersebut merupakan bagian dari upaya terencana untuk melemahkan daya kritis mengenai potensi korupsi di Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Sekarang kalau ditambah lagi dengan desakan untuk mencabut status dosen saya, bahwa semakin kuat kan. Sehingga menurut saya ini adalah sebuah upaya yang terorganisasi yang ramai2 dilakukan ya. Tidak sendiri," kata Ade, Selasa (5/10).
Ade diketahui baru dilaporkan ke polisi oleh Anggota DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh fiksi Joker. Meme tersebut diunggah seiring polemik usulan anggaran janggal di balai kota DKI.
Ade menganggap penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam laporan ke polisi memperlihatkan bahwa Fahira sangat agresif untuk memenjarakan dirinya.
"Ini kan tujuannya untuk membuat saya jera, takut kan. Dan juga membuat jera dan takut orang-orang disekeliling saya kan," ujar Ade.
Kepala Humas Universitas Indonesia Riffely Dewi Astuti mengatakan kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Ade berada pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo. Hal itu karena status kepegawaian dari Ade Armando yang merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pun menjelaskan pihak kampus menjamin kebebasan akademik dan juga berekspresi setiap staf di universitas. Namun kasus Ade Armando telah masuk dalam ranah tanggung jawab pribadi sehingga tidak berhubungan dengan kampus.
"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely.
Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B Amerika
Misi Change.org adalah "menyemangati orang-orang dari manapun untuk membuat perubahan yang mereka ingin lihat."
Topik-topik dari petisi-petisi Change.org adalah tentang keadilan ekonomi dan kriminal, hak asasi manusia, pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi hewan, kesehatan, dan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando sudah mencapai 11.500 teken dukungan. []
Cek: