GELORA.CO - Seorang pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget, setelah mendengar adanya informasi BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Dampak kenaikan BPJS Kesehatan 100 persen tersebut, menumbuhkan keinginan pasien BPJS Kesehatan beralih ke asuransi swasta.
Sebab, apabila dihitung kembali, diharuskan pasien kelas I BPJS Kesehatan bayar Rp 800 ribu, mengingat banyak anggota keluarga pakai BPJS Kesehatan.
Simak pengakuan Tan Kim Hoa pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget setelah mendengar informasi iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Tan Kim Hoa (67) kaget ketika mendengar iuran BPJS Kesehatan naik hampir 100 persen.
Ia langsung kefikiran anaknya yang harus mengeluarkan kocek Rp800 ribu setiap bulannya jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik.
"Hah? Naik? Kata siapa? Saya belum tahu? Itu memang sudah pasti?" kata Tan Kim Hoa balik bertanya ketika ditanyai pendapat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tan saat itu tengah membantu suaminya menjalankan pengobatan Prostat di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ia sudah berada di rumah sakit itu sejak pukul 09.00 WIB.
"Mau pulang dulu jauh, habis rumah di Angke," kata Tan ditemui Kamis (31/10/2019) sore.
Tan mengaku tidak tahu menahu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Selama ini keluarganya berlangganan kelas I BPJS Kesehatan.
Ada 5 anggota BPJS Kesehatan di dalam Kartu Keluarga (KK) Tan.
Kata Tan, anaknya yang kerap membayarkan langganan BPJSnya dan suaminya.
"Saya jadi kepikiran anak saya, apa berhenti langganan saja ya?" tanya pendapat Tan.
Kegelisahan Tan bukan tanpa sebab.
Kalau saja BPJS Kesehatan benar-benar naik 100 persen, maka anak Tan harus mengeluarkan Rp160 ribu peranggota.
Kalau dikali 5 anggota berarti totalnya mencapai Rp800 ribu.
Kata Tan, selama ini ia dan suaminya hanya bergantung pada anaknya.
Sebab keduanya sudah cukup renta untuk mencari uang.
"Ya biasanya begini, saya andalkan anak saya saja kalau untuk bayar BPJS, tapi kalau naiknya sampai segitu, saya jadi kepikiran sama anak saya," kata Tan.
Terlebih lagi kata Tan, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan saja belum maksimal.
Dalam hal antrian misalnya yang kerap menumpuk setiap berobat ke rumah sakit.
"Ini saya saja dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB gak dipanggil-panggil juga," kata Tan.
Ia memaklumi pasien BPJS Kesehatan yang membludak ketimbang pasien biasa.
Tan langsung terfikir soal asuransi swasta jika iuran BPJS benar-benar naik.
"Kalau kaya gini mending asuransi swasta dong? Gak beda jauh sepertinya kalau dari segi harga," ujar Tan.
Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019). [tn]