GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya kesempatan terbuka untuk menerbitkan Peraturan Pengganti UU terhadap UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK.
Apakah Perppu masih bisa keluar? Masih," tegas Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Minggu (3/10).
Bivitri menyebut bahwa Perppu adalah aturan dari hak subjektifitas kepala negara dan bisa diterbitkan kapan pun tanpa terikat pada satu hal lainnya.
"Jadi Perppu bisa keluar kapan saja sesuai subjektifitas Presiden Jokowi, Peppu juga tidak tergantung pada proses di MK," jelasnya.
Dia contohkan seperti UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kemudian diterbitkan Perppu pada tahun 2017 lalu.
"Perppu ormas keluar lima tahun setelah UU ormas menjadi undang-undang, jadi tidak ada batasan waktu tertentu untu Perppu diterbitkan," paparnya.
Lebih lanjut Bivitri mengatakan, telalu mengad-ada jika Jokowi akan terbitkan Perppi usai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau argumen presiden mau nunggu selesai proses di MK, itu argumen yang keliru," pungkasnya.(rmol)