Mahfud Md: Grasi dari Jokowi untuk Annas Maamun Tak Hapus Pidana

Mahfud Md: Grasi dari Jokowi untuk Annas Maamun Tak Hapus Pidana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi berupa pengurangan hukuman untuk Annas Maamun dengan pertimbangan kemanusiaan. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemberian grasi karena pertimbangan usia.

"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan, kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku orang yang sudah berusia lewat tua, itu ya bisa tidak ditahan," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).


Mahfud mengatakan pemberian grasi tetap tak menghapus pidana Annas Maamun. Dia mengatakan kondisi Annas Maamun yang lemah juga jadi pertimbangan.

"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya, dia tetap terpidana dengan hukuman itu, hanya diampuni dengan pengurangan hukuman," kata dia.

Dia sudah pakai (alat bantu) oksigen setiap hari, kemudian sakit-sakitan, banyak lagi penyakitnya dirawat di rumah. Tetapi tetap dia adalah orang yang pernah terpidana, hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Diketahui, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun, dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Namun ternyata, Annas masih berstatus tersangka kasus lain di KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita