Luthfi Si Pembawa Bendera Saat Demo Menanti Persidangan

Luthfi Si Pembawa Bendera Saat Demo Menanti Persidangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas Luthfi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi “Reformasi Dikorupsi”. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi, mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu dilakukan pada hari ini, Senin (25/11/2019).

“Berkas Lutfi dilimpahkan ke Kejaksaan Jakpus sejak hari ini,” kata kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, Senin (25/11/2019).

Sutra mengatakan, Luthfi dikenakan empat pasal, yakni pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Pada pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Lalu pasal 212 KUHP mengatakan, “orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.”

Adapun pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Kemudian, pasal 218 KUHP mengancam penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

Sutra Dewi menyebut, Lutfi akan menjalani sidang pada awal Desember 2019.

“Saat ini Lutfi masih ditahan di Salemba,” tuturnya.

Pada Senin (4/10/2019) lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas Lutfi (20) ke Kejaksaan.

“Sekarang [Berkas Lutfi] sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal kita tunggu dari kejaksaan,” kata kepada Tirto.

Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan berkas Lutfi yang telah dilempar ke Kejaksaan tersebut.

Luthfi ditahan karena diangap melawan aparat saat demonstrasi “Reformasi Dikorupsi”. Namun menurut polisi, vonis terhadap Luthfi merupakan kewenangan dari kejaksaan.

“Itu yang jelas melawan petugas [Pasal yang disangkakan]. Kejaksaan lah yang menentukan,” ucapnya.

Luthfi ditahan berdasarkan barang bukti yakni video ketika dia memegang bendera sambil menutup matanya karena efek gas air mata. Foto pemuda itu viral di media sosial.

Luthfi ditangkap pada 30 September, kemudian ditahan pada 1 Oktober. Mulanya Luthfi menghuni tahanan Polres Jakarta Barat, kemudian dipindahkan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. [tirto]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita