GELORA.CO - Untuk pertama kali sepanjang sejarah, penerimaan negara dari pajak berpotensi besar mengalami tekor (shortfall) level tertinggi. Ini akibat melambat atau lesunya penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih tekanan perekonomian global membuat pajak melambat.
Tanda-tanda atau indikasi tekor atau selisih kekurangan antara realisasi dan target penerimaan pajak itu terlihat berdasarkan data Januari-Oktober 2019. Data Kementerian Keuangan memaparkan realisasi penerimaan pajak sejak Januari-Oktober 2019 tercatat mencapai Rp 1.018,47 triliun, hanya 64,56 persen dari target APBN 2019 yang dipatok Rp 1.577,56 triliun.
Penerimaan pajak ini hanya tumbuh 0,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka penerimaan pajak tersebut juga melambat dibandingkan periode Oktober 2018 yang tumbuh 17,64 persen.
Anggota Komisi XI Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun memberikan analisa. Menurut dia dengan data realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2019 yang mencapai 64%, itu berarti setiap bulan selama 10 bulan (Januari-Oktober) capaian penerimaan pajak rata-rata mencapai 6,4% per bulan.
“Dengan skenario penerimaan pajak per bulan 10% pada November-Desember ini, akhir tahun setoran pajak akan mencapai 64%+10%+10% = 84%. Itu berarti, penerimaan pajak mencapai Rp1.325 triliun. Dengan demikian, shortfall-nya tembus rekor Rp 252 triliun,” ujar Misbakhun yang juga pernah berkarier di Ditjen Pajak itu.
Angka Rp 252 T yang diungkap Misbakhun inilah berpotensi menjadi tekor (shortfall) level tertinggi sepanjang sejarah penerimaan pajak di tanah air. Bahkan angka tekor berpotensi bisa lebih besar jika realisasi penerimaan pajak pada November-Desember 2019 kurang dari 20 %.
“(Angka) Rp 252 triliun itu shortfall tertinggi sepanjang sejarah. Itulah sebabnya pemerintah menambah utang untuk menutup defisit. Karena itu, Menteri Keuangan harus mawas diri dengan tidak tercapainya target pajak tahun ini. Hal ini jelas berdampak besar. Apalagi, rasio pajak juga terus menurun di bawah 9%," kata Misbakhun.
Berdasarkan data, shortfall tertinggi sebelumnya terjadi pada 2016, yaitu Rp 245 triliun. Saat itu, penerimaan pajak mencapai Rp1.106 triliun dari target Rp1.355 triliun. Rasio pajak saat itu, berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) dari BPK, hanya 8,91%.[tsc]