GELORA.CO - Kasus gugatan Wiranto kepada Bambang perihal uang titipan sebesar Rp 23 miliar yang berupa uang cash dalam bentuk lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 juta per lembarnya, menimbulkan pertanyaan, benarkah ada uang pecahan dengan nilai sebesar itu?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengkaji kasus korupsi dengan alat bukti pecahan 10.000 dolar Singapura.
Pada 2014 PPATK meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan pecahan uang 10.000 dolar Singapura di Indonesia. Sebab, transaksi tersebut menurut PPATK sering dilakukan oleh para koruptor.
Uang dolar Singapura (SG$) pecahan 10.000 ini sudah beredar di dalam negeri sejak zaman Presiden Soeharto. Uang ini dimiliki oleh orang kaya dan pejabat ketika itu.
Selain hanya dimiliki oleh pejabat, untuk bisa menukarkannya di Singapura pun hanya orang-orang tertentu saja.
Seorang tokoh yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkn, biasanya memiliki deposito dan tabungan di bank di Singapura saja yang memiliki uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Nanti by request untuk mendapatkan uang tersebut, katanya.
Tak ayal, dolar Singapura disebut menjadi pecahan mata uang asing yang kerap digunakan untuk pencucian uang. Misalnya dalam kasus korupsi sampai operasi tangkap tangan biasanya barang bukti paling sering adalah dolar Singapura dalam jumlah yang beragam.
Melihat ke belakang, uang pecahan 10 ribu dolar Singapura pernah ditemukan dalam beberapa kasus korupsi dan suap pejabat. Dalam beberapa operasi tangkap tangan KPK, pecahan uang 10.000 dolar Singapura itu ditemukan sebagai alat suap. Uang tersebut disita dari para tersangka. Antara lain terjadi pada kasus suap eks SKK Migas Rudi Rubiandini dan skandal suap dan korupsi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Penyidik utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan pernah mengatakan dalam kasus cuci uang yang jadi favorit adalah dolar Singapura.
Banyak yang beli itu dolar Singapura pecahannya kan ada 1.000 ke atas itu kan kalau rupiah jadi dolar Singapura jadi sedikit lembarannya dibanding rupiah," katanya beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, ada saja orang yang menukarkan uang dalam jumlah ke dolar Singapura namun tak melaporkan dan mendeklarasikan ke PPATK.
Pada kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, beberapa uang pecahan dolar Singapura 10.000 ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah dinas Akil.
Merangkum dari berbagai sumber, tokoh-tokoh ini bahkan tidak tahu dan belum pernah memiliki pecahan 10.000 dolar Singapura.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Hatta Rajasa mengaku tidak mengetahui adanya pecahan uang 10.000 dolar Singapura yang digunakan dan dimiliki secara terbatas itu.
"Yang ada cuma 1.000 dolar Singapura. Kalau 10.000 dolar Singapura saya belum dengar," kata Hatta.
Begitu juga dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. Ia belum pernah melihat bahkan memegang pecahan 10.000 dolar Singapura.
"Saya nggak pernah lihat dan pegang. Saya nggak pernah lihat 10.000 seumur hidup. Masak ada pecahan 10.000 dolar Singapura?" kata Sofjan.
Pengamat Ekonomi David Sumual menyebutkan bahwa pecahan 10.000 dolar Singapura sudah tak diedarkan lagi sejak 2014.
“Sudah langka, karena sudah tidak diproduksi lagi sejak 2014,” katanya kepada Kantor Berita RMol melalui pesan singkat.
Jika ada pecahan 10.000 yang sudah kadaluarsa masa edarnya, masih bisa ditukarkan lagi di Singapura dengan rate yang masih sama, kata David.
Menurut David, tidak dicetaknya lagi pecahan itu untuk menghindari pencucian uang. Dia sendiri belum pernah melihat pecahan yang disebut-sebut sebagai pecahan yang sangat berharga.
Melansir Reuters, Singapura berhenti mengeluarkan uang kertas 10.000 dolar, salah satu uang kertas paling berharga di dunia, untuk mencoba memperketat kontrol pencucian uang.(rmol)