GELORA.CO - Penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan Senator Jakarta Fahira Idris terkait foto yang diunggah Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.
Ade terpaksa dipolisikan lantaran mengunggah foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah menjadi Joker. Foto itu diunggah di akun Facebook.
Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11).
Fahira menuding Ade sendiri sudah mengakui kalau itu adalah unggahannya. Tapi, kata Ade, gambar itu yang membuat bukan dirinya. Ade mengaku hanya mengunggah, sementara gambar yang membuat adalah orang lain.
Meski begitu, Fahira optimis jika Ade telah melakulan pelanggaran UU dengan mencemarkan nama baik seseorang. Pasalnya, Ade turut serta menyebarluaskan foto tersebut.
Sebagai warga Ibu Kota, Fahira mengaku tak terima Gubernurnya dibuat bahan bercandaan.
"Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya, ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," pungkasnya. (Rmol)