Langgar Kode Etik DPRD DKI, William PSI Kena Batunya

Langgar Kode Etik DPRD DKI, William PSI Kena Batunya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, yang dinilai telah melanggar kode etik.

Politikus muda PSI ini kena batunya setelah menyalahi tata tertib dengan membongkar anggaran janggal untuk lem Aibon sebesar Rp 82 miliar melalui akun media sosial miliknya.

Maksud hati William adalah menyampaikan kritik. Tapi yang dilakukan William ini adalah sebuah kesalahan, karena menyampaikan sesuatu bukan pada tempatnya.

 
Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menjelaskan, berdasarkan tata tertib, anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI itu merupakan mitra. Katanya, jika menemukan kasus seperti itu seharusnya langsung menegur Gubernur atau kepala dinasnya.

Selain itu, anggota DPRD termuda ini dinilai tidak proposional dakan mengunggah anggaran ke media sosial. Karena William sendiri merupakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, tetapi yang diunggahnya terkait Komisi E.

"William dianggap tidak proposional. Soal nanti sanksinya dalam bentuk teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan (DPRD DKI)," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (28/11).

William seharusnya paham bahwa anggota parlemen di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota tidak seperti DPR RI.

"Kalau anggota DPR pusat kan berseberangan dengan pemerintah pusat. Tapi kalau DPRD enggak. Setelah dilantik gubernur/wali kota/bupatinya, maka semuanya menjadi mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah," jelasnya.

Diketahui, William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan salah satunya pengadaan lem Aibon Rp 82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. (rm)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita