Lagi-lagi Ustaz RI Dicekal, Yuk Baca UU Imigrasi Hong Kong

Lagi-lagi Ustaz RI Dicekal, Yuk Baca UU Imigrasi Hong Kong

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hong Kong merupakan salah satu negara bebas visa, namun ternyata hanya untuk pendatang yang ingin menjadi wisatawan. Bila kedatangan Anda ke Hong Kong bisa menghasilkan uang di negara tersebut dengan pekerjaan apa pun, maka bebas visa tidak berlaku.

Sebagaimana dikutip dari UU Imigrasi Hong Kong, Minggu (24/11/2019), hal itu dituangkan dalam Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong. Dalam aturan itu disebutkan bahwa izin yang diberikan kepada seseorang untuk mendarat di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada syarat dan kondisi tertentu.

Apa syarat dan kondisi tertentu tersebut? Yaitu:

1. Ia tidak akan menerima pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar
2. Ia tidak boleh mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan
3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universtas atau institusi pendidikan lainnya

"Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD 50 ribu dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong," demikian bunyi UU tersebut.

Meski demikian, turis dapat menghadiri acara tertentu di luar tujuan untuk berwisata. Tapi ada syaratnya. Dalam pasal selanjutnya disebutkan:

Seseorang yang diizinkan masuk Hong Kong sebagai pengunjung (turis) dapat menghadiri acara untuk menyampaikan pidato / presentasi yang memenuhi syarat:

1. Ia tidak akan dibayar karena berbicara / hadir pada acara tersebut (selain penyediaan akomodasi, perjalanan, makan, dll yang berkaitan dengan acara tersebut, atau penggantian biaya atas biaya tersebut);
2. Durasi keseluruhan acara tidak lebih dari tujuh (7) hari; dan
3. Ia hanya dapat menghadiri satu acara tersebut untuk menyampaikan pidato / presentasi selama masa tinggal yang diizinkan.

Nah, ternyata paspor bebas visa ke Hong Kong hanya berlaku untuk tujuan wisata. Di luar itu, tetap berlaku dengan ketentuan dan syarat tertentu. Bila melanggar UU Imigrasi, denda dan ancaman penjara mengancam. Secara hukum internasional, negara berhak diam dan tidak mengumumkan alasan menolak seseorang masuk ke negaranya.

Pencekalan ustaz di Indonesia baru-baru ini dilakukan kepada Ustaz Riza Muhammad. Sebelumnya juga dialami Ustaz Abdul Somad.

Tak hanya ustaz, dua pelawak asal Jawa Timur, Yudho Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) juga berurusan dengan Imigrasi Hong Kong. Mereka ditahan karena penyalahgunaan visa wisata. Mereka mengaku akan menjadi wisatawan di Hong Kong, ternyata manggung melawak. Akhirnya keduanya divonis 6 minggu penjara dan 18 bulan hukuman percobaan.

Aturan di atas juga berlaku di Indonesia. Bebas visa hanya berlaku bagi wisatawan. Bila WN Asing itu di Indonesia melakukan perbuatan yang mendatangkan uang, maka WN asing itu bisa dideportasi dari Indonesia.

Apakah para ustaz yang ditolak masuk ke Hong Kong karena alasan di atas? Hanya otoritas Hong Kong yang tahu. (Dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita