GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK merupakan domain presiden. Lembaga anti-rasuah tersebut tidak ingin fokus terhadap hal itu.
"Fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang-undang dilakukan. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Menurut Febri, tidak diterbitkannya perppu adalah kewenangan dari Presiden Joko Widodo.
"Sikap KPK jelas, diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden," ucap Febri.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi terserah pada Presiden apakah akan memilih, misalnya, menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden," ujar Febri.
Sebelumnya, Presiden mengaku tidak akan mengeluarkan perppu terkait UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi.
Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.
"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.[tsc]