KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Selain Gamawan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni Staf PT Hutama Karya, Mohammad Anas dan Hari Prasojo sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri tahun ajaran 2011.

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga, Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jacom Cs diduga telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita