KPK: Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat

KPK: Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menduga Imam Nahrawi menerima sejumlah uang selama menjabat sebagai Menpora terkait kasus suap dana hibah KONI dan penerimaan lainnya. KPK menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang melalui Taufik Hidayat sebesar Rp 800 juta.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," kata tim Biro Hukum KPK dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (5/11/2019).

KPK menyebut uang itu diduga untuk keperluan penanganan kasus adik Imam, Syamsul Arifin. Kasus tersebut ditangani oleh penegak hukum lain.

Selain itu, KPK menyebut Imam Nahrawi diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima di rumah Taufik Hidayat. Uang itu diterima melalui Asisten Pribadi Imam, Mifathul Ulum.

"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Mitahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata KPK.

KPK mengatakan, Imam juga diduga meminta sejumlah uang selaku Menpora kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 7 miliar yang diduga untuk keperluan penyelesaian perkara adiknya.

"Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) melalui Saudari Lina Nurhasanah untuk "menyelesaikan' perkara pidana Saudara Syamsul Arifin (adik Pemohon) di salah satu instansi penegak hukum," papar KPK.

Diketahui, Taufik Hidayat pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Taufik juga mengaku ditanya soal Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa pada (1/8).

"Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja," kata Taufik usai diperiksa.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita