GELORA.CO - Komjen Firli Bahuri mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan dirinya mundur dari Polri saat menjabat Ketua KPK. Menurutnya, dirinya adalah pegawai negeri.
"Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri), kita adalah pegawai negeri," kata Firli di Polda Sumatera Selatan, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, tak ada larangan di UU Kepolisian dan KPK soal anggota Polri menjabat Ketua KPK. Dia mengatakan bakal tetap berdinas aktif dan menegakkan hukum.
"Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan. Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum," kata Firli.
Firli menilai jabatan sebagai Ketua KPK adalah melanjutkan pengabdian. Menurutnya, pemberantasan korupsi tak bisa diserahkan hanya kepada satu lembaga.
"Ini melanjutkan pengabdian karena untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga dan satu orang. Tetapi itu adalah tanggung jawab bersama dan KPK harus mengambil peran menyukseskan tujuan negara," kata Firli.
Firli kini menjabat Kabaharkam Polri. Dia sebelumnya menjabat Kapolda Sumsel selama kurang-lebih lima bulan.
"Jabatan tidak dapat dilihat dari waktu, karena jabatan kedudukan adalah yang diberikan Allah SWT. Saya juga tersirat, jadi Wakapolda Jawa Tengah hanya 43 hari, sekarang Kapolda Sumsel 5 bulan," ujar Firli Bahuri saat penyerahan pataka Atidhira Wira Bhakti di Mapolda, Selasa (26/11).
Firli pun mengaku jabatan saat ini sebagai Kabaharkam juga tidak akan lama. Firli menghitung, sejak dilantik pada 19 November lalu, ia hanya akan menjabat selama 33 hari.[dtk]