GELORA.CO - Kementerian Agama mendukung wacana penerapan sertifikasi nikah bagi pengantin baru yang akan diterapkan pada 2020 mendatang.
Untuk itu, Menag Fachrul Razi meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi penyuluh pendidikan pranikah sebagai syarat mendapatkan sertifikat perkawinan.
Nantinya, petugas KUA dan para penyuluh yang di lapangan yang akan menatar para calon pengantin.
“Semua agama ditatar. Nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat,” ujar Fachrul Razi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Fachrul menjelaskan, dalam pendidikan tersebut, para calon pengantin akan mendapat sejumlah nasihat.
“Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting,” jelasnya.
Selain itu, juga akan diberia arahan apa-apa yang harus dilakukan saat istri dalam masa hamil agar nantinya bayi yang dilahirkan benar-benar sehat.
“Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, mulai dari kandungan,” ungkapnya.
Tahapan pendidikan pra nikah itu, tegasnya, wajib diikuti oleh para calon pengantin.
“Semua wajib untuk ditatar,” tegasnya.
Fachrul menyatakan, KUA selama ini sudah memberikan nasihat kepada para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
Bedanya, kali ini, poin-poinnya akan lebih diperjelas lagi dan tidak bisa dipercepat.
“Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA,” jelas Fachrul.
Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ingin KUA bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus pembekalan pranikah tidak boleh menikah.
“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” ucap Muhadjir.
Hal itu dilakukan untuk menerapkan program sertifikasi perkawinan yang diperuntukkan bagi para calon pengantin.
Para pasangan nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
“Siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Muhadjir di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami-istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir.
Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.[psid]