Kemenag akan Serap Aspirasi soal Wacana Larangan Celana Cingkrang

Kemenag akan Serap Aspirasi soal Wacana Larangan Celana Cingkrang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wacana pelarangan aparatur sipil negara (ASN) untuk memakai celana cingkrang menuai pro dan kontra. Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerap aspirasi soal wacana tersebut dan memastikan mengindahkan nilai-nilai HAM dan agama.

"Kami masih terus lakukan evaluasi kami akan menyerap dari berbagai aspirasi dan tentunya dalam penerapannya itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai HAM, nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial budaya lainnya," kata Wamenag Zainut Tauhid di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).

Menurutnya, kebijakan larangan menggunakan cadar maupun celana cingkrang wajar dilakukan pihaknya. Kemenag disebutnya memiliki hak untuk mengeluarkan larangan itu.

"Saya kira ini merupakan satu bentuk kegiatan yang wajar, yang biasa karena kami sebagai aparat negara diberikan atau diwajibkan menerapkan peraturan-peraturan yang sudah dijadikan landasan kita bersama," jelas Zainut.

Selain itu, dia juga menanggapi pihak-pihak yang mengomentari wacana kebijakan itu. Menurutnya setiap orang berhak memberikan komentar maupun kritik-kritiknya.

"Saya kira di era demokrasi seperti sekarang ini boleh kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun apapun bentuknya yang penting kita harus mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," ungkap Zainut.

Diketahui, wacana ini sebelumnya menuai polemik. Menag Fachrul Razi sadar, agama memang tidak melarang celana cingkrang, tapi aturan yang berlaku di kantor-kantor pemerintah menurutnya berbeda.

"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita