Kekosongan Jabatan Kabareskrim Memperlihatkan Perebutan Kekuasaan Internal Polri

Kekosongan Jabatan Kabareskrim Memperlihatkan Perebutan Kekuasaan Internal Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jenderal Pol Idham Azis resmi meninggalkan kursi Kepala Bareskrim sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri tanggal 1 November 2019 lalu. Meski sudah berjalan satu bulan, namun sampai hari ini jabatan strategis di Korps Bhayangkara tersebut belum terisi alias masih kosong.

Pengamat Kepolisian Adrianus Meliala menilai kondisi tersebut tidak baik untuk Polri dan semakin memperlihatkan power struggle (perebutan kekuasan) di internal Polri. "Kemungkinan melibatkan eksternal juga,” kata pengamat kepolisian Adrianus Meliala kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Kondisi yang demikian, sambung Komisioner Ombudsman ini, dalam jangka pendek tidak terlalu berpengaruh, namun dalam jangka panjang tentu dapat mempengaruhi pelayanan publik. "Sangat mungkin untuk jangka panjang," ujarnya.

Terlebih, perebutan kekuasaan itu memberikan efek seperti dua gelombang yang saling menghujam. Dalam satu sisi calon kuat selama ini Irjen Listyo Sigit Prabowo bisa menganggap Kapolri merasa belum pas dengannya.

Di sisi lain, ini kesempatan bagi calon lain untuk bergerilya untuk mendapatkan posisi. "Ujung-ujungnya, kondisi ini membuat internal Korps Bhayangkara tidak kondusif," jelasnya.

Kemungkinan lain pun muncul. Bisa jadi Idham Aziz masih memiliki urusan atau PR yang belum diselesaikan saat masih menjabat kabareskrim. Adrianus mengaku tidak mengetahui detil Hal tersebut. "Tidak tahu," ujarnya. Yang pasti, Adrianus menilai posisi Kabareskrim membutuhkan sosok yang memiliki kapabilitas reserse mumpuni.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono sebelumya menyebut bahwa kekosongan jabatan Kabareskrim tidak mengganggu proses penanganan perkara. Sebab, masih ada Wakil Kepala Bareskrim, yang kini dijabat oleh Irjen Antam Novambar. "Kan masih ada wakilnya," tuturnya.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan wewenang yang dapat dilakukan Kabareskrim definitif dibandingkan wakilnya sebagai pejabat sementara. Argo mengatakan, proses penunjukan Kabareskrim baru dilakukan melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri. Ia pun meminta publik untuk menunggu siapa perwira tinggi Polri yang akan mengisi jabatan itu. [sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita