Kejagung Setorkan Rp 477 M Uang Korupsi Kokos Leo Lim Ke Kas Negara

Kejagung Setorkan Rp 477 M Uang Korupsi Kokos Leo Lim Ke Kas Negara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Usai eksekusi fisik yang dilakukan Kejati DKI Jakarta bersama Kejari Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung juga langsung mengumpulkan uang hasil korupsi proyek di PT PLN Batubara yang dilakukan oleh terpidana Kokos Leo Lim. Jumlahnya mencapai Rp 477.359.539.000 dan semuanya dalam bentuk tunai.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 3318K/P/Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 477.359.539.000 terhadap Kokos,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/11).

Uang ini, lanjut Burhanuddin, sudah disetor ke kas negara oleh Jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508. Burhanuddin menambahkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil korupsi yang dilakukan oleh Kokos.


Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT.TME) itu, sebelumnya dicokok aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Siswanto memimpin langsung penangkapan tersebut. Usai dicokok, Kokos langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami. Saat ini, Kokos telah ditahan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan di Salemba.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang telah merugikan negara Rp 477 miliar.

Oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Kokos divonis bebas. Namun Kejari Jakarta Selatan melakukan Kasasi. Kemudian dalam putusan Kasasi, Kokos dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita