GELORA.CO - Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi uang hasil korupsi sebesar Rp 477 miliar usai menangkap terpidana kasus korupsi PT PLN Batubara Kokos Leo Lim, Senin (11/11) di kawasan Jakarta Timur.
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, di ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jumat (15/11) setumpuk uang pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp 477 miliar dipamerkan.
Pecahan uang itu ditumpuk menjadi sepuluh baris dengan tinggi setiap barisnya lima tumpuk.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pejabat utama Kejaksaan Agung belum hadir untuk memberikan keterangan pers terhadap para wartawan.(rmol)