Kasus Sukmawati Diminta Tak Dipidanakan, Korlabi Kukuh Ingin Sampai Pengadilan

Kasus Sukmawati Diminta Tak Dipidanakan, Korlabi Kukuh Ingin Sampai Pengadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Imparsial menilai kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno tak perlu dibawa ke ranah pidana. Namun Koordinator Bela Islam (Korlabi) mengaku tetap ingin perkara tersebut lanjut sampai pengadilan.

"Jangan tinggalkan objektivitas justru negara melalui pejabat yang berwenang (Polri) mesti tegakkan hukum tanpa pandang strata hal siapa si pelanggar hukum, sesuai UUD 1945 semua sama di mata hukum," kata Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Damai mengatakan kasus ini juga menjadi batu ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia percaya Polri masih bisa menegakan hukum yang berkeadilan.

"Test case apakah petugas hukum yang berwenang, yang dikomandoi IA (Idham Azis) ada perubahan penanganan terhadap peristiwa delik seperti kabinet sebelumnya," ujar Damai.

Pernyataan senada juga disampaikan Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin. Novel menyebut rezim saat ini darurat penista agama.

"Upaya kami dari advokat Korlabi sebagai yang mendampingi Bu Ratih Puspa yang melaporkan dugaan penistaan agama jelas berupaya agar perkara ini bisa sampai ke ranah pengadilan dan sudah mulai ada gelombang komponen dari masyarakat ingin melaporkan juga Sukmawati," ujar Novel.

"Sehingga tentunya kami perjuangan akan berlanjut karena Indonesia ini khususnya di rezim ini sudah darurat penista agama dan Indonesia sudah menjadi surga buat penista agama dan ini jelas merongrong stabilitas negara dengan risiko terpecah belahnya anak bangsa sehingga yang berkuasa bisa menindas lawan politiknya dengan mengkriminalisasi mereka para ulama dan tokoh," sambung dia.

Novel menaruh harapan pada Kapolri baru. Dia menegaskan tak boleh ada tempat untuk penistaan agama dalam bentuk apapun.

"Untuk itu kami masih mempunyai harapan dan percaya Polri dipimpin oleh Kapolri yang baru bisa melakukan perubahan yang nyata bahwa negara yang berpancasila ini dengan Ketuhanan Yang Maha Esa ini tidak ada tempat unsur ketuhanan agama apapun dinistakan," ujar dia.

Diketahui, Sukmawati dilaporkan dilaporkan oleh Korlabi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait ucapannya yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Selain oleh Korlabi, Sukmawati dilaporkan oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) ke Bareskrim Polri.

Ucapan Sukmawati itu terlontar dalam forum diskusi pada 11 November lalu. Dalam diskusi itu, awalnya, Sukmawati berbicara soal perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kegiatan itu sendiri dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019. Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada forum.

Sukmawati Soekarnoputri membantah dikatakan menistakan agama terkait ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW. Ia menyebut Nabi Muhammad dan Sukarno memiliki derajat yang berbeda yang tidak bisa dibandingkan.

Sukmawati menyebut tidak pernah memiliki niat menistakan agama. Ia juga mengakui memiliki kecintaan terhadap Rasul.

"Saya kira apa yang saya bicarakan, apa yang saya ucapkan di forum FGD Humas Polri itu dengan judulnya--kan kamu tahu ya--itu sama sekali tidak ada maksud itu. Saya cinta kok para nabi, kok jadi dianggap menistakan agama?" ucap Sukmawati. (Dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita