GELORA.CO - Kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno akan dibahas di rapat kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rapat kesekjenan akan menentukan perlu atau tidaknya kasus tersebut dibahas di rapat tingkat pimpinan.
"Itu biasa agenda rapat itu direncanakan oleh rapat kesekjenan, rapat kesekjenan kira-kira menyimpulkan apa-apa saja agenda untuk hari Selasa, tadi sudah ada yang mengusulkan supaya masalah itu akan dibahas dalam agenda hari Selasa," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, saat dihubungi, Minggu (17/11/2019) malam.
Anwar menegaskan MUI sampai saat ini belum menyatakan sikap terkait polemik pernyataan Sukmawati. Sikap kelembagaan, kata Anwar, akan dibahas secara bersama di rapat resmi MUI.
"Belum (sikap kelembagaan MUI). Hari Selasa mau dibahas. Besok akan dibawa ke rapat kesekjenan, nanti kesekjenan mencoba merumuskan dan mendeskripsikan masalah. Itu hari Selasa akan dibawa ke rapat dewan pimpinan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Sukmawati kembali dilaporkan terkait dugaan penistaan agama. Kali ini Sukmawati dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dituding membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
"Kami Korlabi mendampingi Ibu Ratih atas nama pribadi/muslimah dengan melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad dengan apa yang dikatakan oleh Sukmawati, yaitu membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad," jelas Sekjen Korlabi Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Ucapan Sukmawati itu dinilai sebuah penistaan terhadap agama. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut laporan tersebut.
"Maka dengan kemauan Bu Ratih yang merasa nabinya dibandingkan dengan Sukarno, maka kami dari Korlabi mendampingi beliau agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan cukup urusan ini kami serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah punya pimpinan yang baru untuk segera memprosesnya agar hukum tegak demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia," terang Novel.
Laporan Ratih itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Laporan tersebut dibuat oleh Imron Abidin selaku Ketua FPMB
"Semua pernyataan di atas sangat menyakitkan umat Islam khususnya kami dari Forum Pemuda Muslim Bima," ujar salah satu kuasa hukum Imron, Dian Prana Djaya dalam keterangannya, Sabtu (16/11) malam.(dtk)