GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Sofyan dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Walikota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin.
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan (nonaktif) Isa Ansari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansari)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11).
Selain Sofyan, mantan Sekda Kota Medan Saiful Bachri dan seorang PNS bernama Andi Syahputra serta dari pihak swasta Fairus Fendra alias Makte pun turut digarap sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansari.
"Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Sebelumnya, anak kandung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Yamitema Tirtajaya Laoly pun pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat orang nomor satu di Medan itu.
Bahkan, seorang pengusaha sahabat karibnya menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution, Akbar Himawan Buchari pun pernah dijadwalkan pemeriksaan KPK dan dicegah bepergian ke luar negari oleh KPK.
Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang. (Rmol)