Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Orang-Orang Ini Gugat ke MA

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Orang-Orang Ini Gugat ke MA

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang jaminan kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, akan kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut akan diajukan oleh Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum yang memohon agar dilakukan uji materiil atas payung hukum tersebut, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Sabtu (23/11/2019).

Juru Bicara Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum Erwin Purnama mengemukakan bahwa dalam waktu dekat tim akan mengajukan permohonan uji materiil terhadap payung hukum tersebut.

"Menurut kami, Perpres 75/2019 telah bertentangan dengan pasal 5 huruf f [kejelasan rumusan] dan pasal 6 huruf g [asas keadlian]. Oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji apakah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyarakat," kata Erwin.

Erwin menjelaskan permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan menjaga asas keadilan. Bahkan menurutnya, Perpres tersebut sudah seharusnya dibatalkan.

"Kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan pasal 5-6, sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit," tegas Erwin.

"Oleh karenanya kami minta MA dapat memeriksa permohonan kami nantinya secara cermat dan seadil-adilnya," katanya

Sebelumnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah digugat terlebih dahulu kepada MA, melalui seorang pedagang kopi bernama Kusnan Hadi, melalui Pengadilan Negeri Surabaya, awal bulan ini.

Dilansir CNN Indonesia, kuasa hukum penggugat, Muhammad Soleh mengatakan kenaikan iuran tersebut cukup memberatkan lantaran besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai dua kali lipat.

Apalagi, kenaikan iuran dianggap tidak seiring dengan pelayanan yang maksimal dari rumah sakit. Selama ini, kata dia, pasien yang berobat dengan BPJS Kesehatan kerap ditolak karena sejumlah persyaratan administrasi.

Pada pasal 29, Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu. Iuran baru itu akan berlaku mulai 2020. [cb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita