Jika Ada Dewan Pengawas, Pimpinan KPK Hanya Sebatas Simbol

Jika Ada Dewan Pengawas, Pimpinan KPK Hanya Sebatas Simbol

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam hanya menjadi simbol jika Presiden Joko Widodo tidak terbitkan Perppu terhadap UU 19/2019 tentang KPK.

Bukan tanpa alasan, menurut Ketua LBHI Jakarta, Asfinawati, hal itu bisa terjadi saat Pimpinan KPK harus wajib lapor dan minta izin untuk semua kegiatan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

"Kalau sekarang, pimpinan KPK bisa bilang 'saya tergantung dewan pengawas'," ujar Asfin di Kantor ICW,

Asfin bahkan menilai pada akhirnya KPK akan berada dalam kendali penuh Presiden Jokowi. Pasalnya, pimpinan KPK dan dewas semua dipilih atas rekomendasi presiden.

"Relasi kekuasaan di antara dewas, presiden dan pimpinan KPK, jadi ini sangat rumit, karena dia (Dewas) dipilih oleh presiden, ya orang yang dipilih bertanggung jawab kepada presiden," jelasnya.

"Berarti sesungguhnya yang mengendalikan KPK adalah Presiden, pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan presiden," lanjutnya.

Sehingga, kata dia, jika dalam waktu ke depam ada penurunan kinerja KPK. Maka letak kesalahan bukan lagi berada di tangan para pimpinan KPK.

"Ke depan kerjaan KPK itu sangat tergantung presiden," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita