GELORA.CO - Melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Joko Widodo menyiapkan posisi Wakil Panglima TNI.
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, posisi ini memang sudah dalam kajian lama. Bahkan semenjak ia masih menjadi Panglima TNI periode 30 Agustus 2013 - 8 Juli 2015.
Moeldoko mengatakan, untuk posisi Wakil Panglima, bisa diangkat oleh Panglima TNI langsung atau bisa saja bersama-sama dengan Presiden RI.
"Yang menentukan bisa Panglima, bisa Presiden, atau atas saran Panglima, penunjukkan," kata Moeldoko, ditemui di kantornya Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Dia juga mengatakan, siapa yang akan mengisi posisi Wakil Panglima TNI bisa saja dari ketiga kepala staf dari tiga matra. Apakah itu Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa, atau Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan atau Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji.
"Saya pikir para Kepala Staf punya (kans kuat jadi Wakil Panglima TNI). Iya, sangat (kemungkinan)," katanya.
Jika nanti ditunjuk, bisa saja pengangkatan Wakil Panglima melalui Peraturan Panglima TNI. Karena kata Moeldoko, posisinya berada di bawah Panglima.
Ia memastikan, keberadaan Wakil Panglima TNI ini bukan untuk mengakomodasi matra tertentu di TNI. Tetapi berdasarkan pada kebutuhan saat ini.
"Apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu zaman saya panglima, bukan kebutuhan praktik," katanya.
Pengangkatan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Dari perpres tersebut, terutama Pasal 13 ayat 1 tertuang dengan jelas posisi Wakil Panglima TNI.
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dikutip dari salinan Perpres yang diunggah dari laman Sekretariat Negara, Wakil Panglima TNI juga disiapkan dengan beberapa tugasnya.
Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, "Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi ayat tersebut.
Lalu, untuk tugas-tugas Wakil Panglima TNI, tertera pada Pasal 15 ayat 2, yakni "a.membantu pelaksanaan tugas harian panglima; b.memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI,".
"c.melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/ atau berhalangan tetap; d.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,".
Seperti diketahui, awal Reformasi keberadaan Wakil Panglima TNI terakhir kalinya saat Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia memutuskan, menghapus posisi itu. Jabatan terakhir Wakil Panglima TNI adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang kini pada Kabinet Indonesia Maju dipercaya menjadi Menteri Agama. [vn]