GELORA.CO - Polisi telah menetapkan Irfan Nur Alam, PNS yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi sebagai tersangka terkait kasus penembakan. Irfan berencana melaporkan balik korban.
Hal itu dikatakan Penasehat hukum Irfan, Diarson Lubis saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019). Irfan akan melaporkan balik Panji Pamungkasandi, korban penembakan dengan tuduhan penyerangan terhadap Irfan.
"Kalau situasinya seperti ini (ditetapkan sebagai tersangka) memungkinkan untuk melaporkan balik. Kita akan bahas, pasti akan kita lakukan," kata Diarson.
Sebelum adanya penetepan tersangka, Diarson tak menampik kedua pihak sempat menemui titik terang agar kasus tersebut tak dilanjutkan. "Kemarin-kemarin mereka (korban) itu datangi kita, minta untuk damai," sebut Diarson.
Lebih lanjut, Diarson menjelaskan pemberitaan yang saat ini beredar masih simpang siur. Menurutnya, korban tak serta merta menagih uang imbalan terhadap Irfan. Akan tetapi, lanjut Diarson korban juga sempat menyerang Irfan dan rekan-rekannya.
"Kita paparkan, bahwa yang dilakukan (korban) itu penyerangan. Orang itu datang dari Bandung, bawa senjata juga. Tapi selama itu kan tidak terangkat, yang muncul bahwa orang itu menagih utang ke Irfan," kata Diarson.
"Kemudian kenapa terjadi meletusnya senjata api, sehingga melukai korban. Waktu itu situasinya massa sudah beringas, sehingga terjadi letusan," tambah Diarson.
Menurut Diarson, Irfan saat itu membela diri sehingga terjadi letusan. Selain itu, Irfan juga tak langsung menembak ke arah korban, melainkan memberikan peringatan agar tidak terjadi keributan yang lebih besar. [dt]