GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar yang didapat dari hasil korupsi. Uang itu akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dalam gepokan. Lalu gepokan itu dimasukkan dalam sebuah plastik besar. Uang itu kemudian disusun dan ditumpuk di atas meja di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (15/11/2019).
Sebagain plastik berisi uang itu lalu diangkat tinggi-tinggi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung didampingi Kajati DKI Warih Wardono dan Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri. Mereka ramai-ramai mengangkat uang dan papan bertuliskan 'Total Rp 477.359.539.000
Siapa Kokos? Ia adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya.
Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.
Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Ia mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini. [dt]