GELORA.CO - Lembaga peneliti Imparsial mencatat ada 30 kasus intoleransi di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun belakangan.
"Setidaknya terdapat 30 kasus yang kami monitoring lewat media-media," ujar peneliti Imparsial, Ardinanto Adiputra di Bilangan Tebet, Jakarta, Minggu (17/11).
Ardi menjelaskan, posisi ter atas adalah larangan terhadap ritual, pengajian, ceramah atau pelaksaan kepercayaan agama yang terjadi sebanyak 12 kasus.
"Setelah itu ada pelarangan pendirian rumah atau tempat ibadah. Ini menempati tempat kedua, terdapat 11 kasus," jelasnya.
Berikutnya yang ketiga, kata dia, kasus perusakan terhadap rumah ibadah, baik secara gedungnya maupun propertinya yang tercatat tiga kali kejadian.
Selanjutnya, pelarangan terkait kebudayaan etnis tertentu. Dalam hal ini, spesifiknya Cap Gomeh yaitu ada dua kasus.
"Kemudian yang kelima, ada pengaturan tentang tata cara berpakaian berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu. Ini ada satu kasus," tutupnya. [rm]