Gerindra Usulkan Nama Baru Cawagub, DPRD DKI: Harus Ada Pengesahan Dari Pansus

Gerindra Usulkan Nama Baru Cawagub, DPRD DKI: Harus Ada Pengesahan Dari Pansus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra selaku pengusung Gubernur Anies Baswedan dan Mantannya Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 lalu telah menyepakati jatah kursi orang nomor dua DKI itu milik partai PKS.

Namun proses pemilihan itu jalan di tempat alias mandek. Belakangan ini, secara mendadak Partai Gerindra melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengajukan empat nama Cawagub kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Terkait hal itum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan perlu berkonsultasi dengan pimpinan dewan yang lain karena kalau dari periode yang lama, telah dibentuk Panitia Khusus (pansus) yang sudah membuat tatib sesuai dengan arahan Kemendagri.


"Apakah itu dilanjutkan, atau tatib baru lagi. Yang jelas, pansusnya kan baru. DPRD yang lama sudah bekerja sampai finalisasi tatib," katanya saat dihubungi pada Minggu (10/11).

Soal nama Cawagub  yang dikirim, Zita menjelaskan, harus ada pengesahan dari pansus. "Nanti, kesepakatan partai pengusung perlu bulat dulu, siapa saja yang didaftarkan di Pansus. Kalau sudah, baru dipilih sesuai tata tertib," terangnya.

"Kalau sekarang, kan semuanya masih usulan masing-masing, belum ada yang resmi terdaftar," pungkasnya.

Untuk diketahui empat nama usulan Partai Gerindra di antaranya Arnes Lukman, Ferry Juliantono, Ahmad Riza Patria, dan Sekda DKI Jakarta, Saefullah.

Sementara, nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang sedari tahun lalu disokong PKS, tak kunjung diproses oleh DPRD DKI.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita