GELORA.CO - Calon Ketua Umum PSSI, Vijaya Fitriyasa resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan pencemaran nama baik terhadap Komjen M Iriawan atau Iwan Bule, Jumat (1/11).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Samuel Parasian dengan Nomor RBL/7043/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019. Vijaya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Vijaya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE 11/2008, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP terkait pernyataannya dalam acara Mata Najwa yang menyinggung nama Iwan Bule terhadap kasus mafia sepak bola yang ditangani Satgas Anti-Mafia.
Iwan Bule harusnya gunakan momen ini untuk berantas kartel sepakbola. Bukan bernegosiasi dengan mereka. Saya duga ada kecenderungan (negosiasi) itu,” ucap Vijaya.
Tak hanya di Polda Metro Jaya, ia juga dilaporkan oleh simpatisan Iwan Bule bernama Yudi Sufredi ke Polrestabes Bandung, Jumat ini. Dia disangkakan melanggar Pasal UU ITE 19/2016.
Melalui laporan polisi nomor, STPL 2515/9 /2019/JBR/Polrestabes/ 01/11/2019, Vijaya dinilai telah mencermarkan nama baik Iwan Bule, yang juga maju sebagai calon Ketua Umum PSSI.
"Ucapan Vijaya yang mengatakan ada kartel, hal itu dianggap sebagai memprovokasi," kata Yudi kepada wartawan. (Rmol)