GELORA.CO - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bhartolomeus Toto (BTO) ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Rabu malam (20/11).
Usai resmi ditahan, Toto yang resmi menggunakan rompi tahanan KPK berwarna Oranye langsung digiring ke Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan.
Toto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam (20/11).
Saat keluar dari ruang penyidik KPK, Toto merasa difitnah dan dikorbankan oleh saksi Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (Edisus).
"Saya sudah difitnah dan dikorbankan untuk fitnah yang Edisus sampaikan bahwa saya telah memberikan uang memberi uang untuk Izin Peruntukan Perizinan Tanah (IPPT) sebesar Rp 10,5 miliar," kata Toto kepada wartawan, Rabu (20/11) malam.
Padahal kata Toto, dia telah membantah tuduhan tersebut. Bahkan, sekretarisnya Melda juga telah memberikan keterangan fitnah tersebut. Tak hanya itu, Toto juga mengaku telah melaporkan Edisus ke Polrestabes Bandung atas fitnah tersebut. Katanya, pihak kepolisian juga telah memiliki bukti fitnah yang dialaminya.
"Saya sudah serahkan semua bukti ke polisi. Saya selalu menyangkal dan polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah saya itu benar. Mungkin sekian dulu," pungkasnya.(rmol)