GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan kasus yang tengah ditangani KPK.
Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Namun, Febri tak membeberkan secara rinci kasus apa sehingga membutuhkan keterangan Mantan Menteri Agama Lukman Hakim.
Lukman Hakim sering dikaitkan dengan kasus yang dilakukan oleh Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin dan dari Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Uang suap tersebut diterima Romy secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2019. KPK menduga perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Rmol)