Oleh: Wigati Amalia
Penulis Indonesiana
Figur yang malang itu bernama Musa Zainuddin, bekas politikus Partai Kebangkitan Bangsa. Dia sekarang menginap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Ia harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang suap Rp 7 miliar. Sesuai vonis dua tahun lalu, Musa dinyatakan terbukti menerima sogokan sebesar uang harus dikembalikan itu.
Musa telah membeberkan keterlibatan petinggi PKB dalam suap itu. Menurut Musa, ia cuma ambil Rp 1 miliar, dan selebihnya, Rp 6 miliar, diberikan ke petinggi PKB yang lain untuk diteruskan ke Ketua Umum partai ini, Muhaimin Iskandar.
Kasus itu terjadi saat Musa masih menjadi anggota DPR RI. Suap itu berkaitan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 2016.
Kenapa malang?
Musa sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak Juli 2019. Ia pun sudah membeberkan rahasia yang sebelumnya ia simpan rapat-rapat. Menurut Musa, duit suap Rp 6 miliar ia diberikan ke politikus PKB yang lain, Jazilul Fawaid untuk diteruskan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Musa pun meminta Ketua Fraksi PKB Helmi Faisal Zaini, memberitahu Muhaimin soal penyerahan duit itu.
Nyatanya, kasus itu tak kunjung diusut. KPK memang telah memanggil sejumlah politikus PKB antara lain Helmy Faishal Zaini pada September lalu. Tapi hingga kini belum ada tanda-tanda KPK akan membongkar tuntas pengakuan Musa tersebut.
KPK belakang ini sudah memanggil pula Muhaimin Iskandar, tapi dia belum bisa datang. Muhaimin mengirimkan surat bahwa dia tak bisa hadir pemeriksaan karena sedang bertugas.
Anehnya, KPK terkesan ragu-ragu menjadwalkan pemanggilan uang. "Akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, 22 November 2019.
Akan menguap lagi?
Muhaimin Iskandar dulu juga pernah terseret skandal kardus durian saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK Kementerian itu pada tahun 2011.
Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan.
Dua anak buah Muhamin tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Muhaimin.
Hanya, hingga kini Muhaimin tak tersentuh KPK. Para pelaku memang divonis bersalah, tapi nama Muhaimin Iskandar yang disebut dalam tuntutan, hilang dalam putusan hakim. **