Ditolak ML Oleh LC, Pistol Komisaris Utama Ini Menyalak di Tempat Karaoke

Ditolak ML Oleh LC, Pistol Komisaris Utama Ini Menyalak di Tempat Karaoke

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang pria diamankan setelah meletuskan pistol di sebuah tempat karaoke di Malang. Pria itu marah setelah keinginannya making love (ML) ditolak Lady Companion (LC) karaoke tersebut.

Pria tersebut adalah AR. Pria 54 tahun itu merupakan seorang komisaris utama sebuah perusahaan di Batam. Meski tinggal di Batam, AR adalah warga asli Kediri.

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan peristiwa terjadi di salah satu rumah karaoke di Kota Malang, Kamis (28/11) malam. Pelaku yang datang bersama satu teman prianya awalnya menyewa salah satu room untuk berkaraoke. Mereka juga meminta untuk ditemani dua LC.

Entah apa yang merasuki mereka, pelaku kemudian memaksa salah satu LC untuk berhubungan intim. Karena menolak, korban memilih keluar dari ruangan. Melihat hal itu, pelaku naik pitam dan kemudian mengeluarkan senpi yang dibawanya. Satu tembakan diletuskan hingga membuat heboh pengunjung lainnya.

"Pelaku marah, ketika ditolak saat mengajak berhubungan intim pemandu lagu. Dan kemudian senpi ditembakkan. Sebelumnya pelaku sempat melemparkan mikrofon ke arah korban" ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

"Perkara masih dilakukan penyelidikan dan terlapor sudah diamankan di Polres Malang Kota. Senjata api yang digunakan adalah jenis SEECAMP LWS kaliber 32," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/11/2019).

Barung mengungkapkan hasil penelitian bahwa AR mempunyai surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri bernomor: IKHSA/4140/VIII/2019. Sesuai dokumen tersebut, lanjut Barung, kepemilikan senjata api diperuntukkan buat membela diri.

"Jadi ada dokumen kepemilikan sesuai surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan bernomor : IKHSA/4140/VIII/2019. Senjata itu diperuntukkan buat bela diri," kata Barung.

Ditambahkan Barung, pistol yang digunakan terlapor sudah diamankan di Polres Malang Kota. "Dan sudah berkoordinasi dengan Wasendak Polda Jatim selama pelaku menjalani proses hukum," tegas Barung.

Sementara itu, terkait penyebab terlapor meletuskan pistol, Barung menyebut penyebabnya adalah mabuk. "Bahwa pada saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh alkohol, sehingga tak mampu mengontrol emosi," lanjut Barung.

Diungkapkan Barung, peristiwa tersebut tidak sampai menimbulkan jatuhnya korban. Kerusakan hanya terjadi pada fasilitas ruang karaoke yang ditempati terlapor.

"Kerugian materiil berupa kerusakan kecil ditembok room karaoke. Karena bekas terkena tembakan senpi terlapor, dan kerusakan pada fasilitas room," tandas Barung.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita