Dirjen Bea Cukai dan Kemenkeu Temukan 17 Importir Tekstil Bodong

Dirjen Bea Cukai dan Kemenkeu Temukan 17 Importir Tekstil Bodong

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak 17 perusahaan tak valid masuk dalam daftar penerima kuota impor tekstil. Hasil temuan itu diungkap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, serta satuan tugas terkait.

"Kita telah melakukan uji eksistensi ke lapangan. Jadi kita cek perusahaan-perusahaan yang disebutkan mendapatkan kuota, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil dan menengah," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin (18/11).

Temuan tersebut berasal dari 179 perusahaan yang memiliki kuota impor tekstil dan telah dilakukan pemeriksaan.


"Kita lakukan cek ke 179 perusahaan. Dan kita telah menyimpulkan bahwa ternyata 17 perusahaan tidak valid," ungkap Heru.

Dari 17 perusahaan yang tidak valid itu adalah perusahaan 'bodong' atau fiktif, perusahaan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali, perusahaan yang sudah diblokir, dan perusahaan yang pindah alamat tapi tidak melaporkannya.

Heru mengungkapkan 17 perusahaan tersebut secara resmi sudah diblokir pemerintah dengan melakukan pemeriksaan administratif, dan juga kepatuhannya membayar pajak.

"Tentang 17 perusahaan ini sebagai tambahan dari blokir yang sebelumnya sudah dilakukan," Heru menjelaskan

Bea cukai dan pajak melakukan verifikasi terkait dengan kepatuhan pajak.

"Kita rekonsiliasi antara dokumen bea cukai dan dokumen pajak. Kita sudah lakukan blokir sebanyak 109 perusahaan," tutup Heru. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita