Dipolisikan, Ustaz Maaher: Saya Jelaskan Fikih Bukan Ajak Bunuh Abu Janda

Dipolisikan, Ustaz Maaher: Saya Jelaskan Fikih Bukan Ajak Bunuh Abu Janda

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Permadi Arya alias Abu Janda mempolisikan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial. Terkait laporan ini, Maaher menuding Abu Janda mencemarkan nama baiknya.

"Tanggapan saya, Abu Janda alias Permadi Arya sedang melakukan kebohongan publik dan sedang menggiring opini publik untuk mencemarkan nama baik saya," kata Maaher saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).

Maaher mengatakan dirinya tak mungkin mengajak orang membunuh Abu Janda ataupun Sukmawati Soekarnoputri. Maaher mengatakan ada dua poin berbeda yang disampaikan dalam cuitan dia di Twitter.

"Maka saya tanggapi, dalam cuitan Twitter saya, sama sekali saya tidak mengajak publik, tidak mengajak jamaah, tidak mengajak umat untuk membunuh dia dan Bu Sukmawati," ucap dia.

Cuitan yang jadi persoalan berbunyi:

PARA PENISTA AGAMA SEMACAM ABU JANDA & BUSUK MAWATI; memaki-maki mereka in sya' Allah dapat pahala

Kafir dan Munafiq yg menyerang islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #HALAL

Maaher mengatakan dirinya sedang menjelaskan hukum Islam. Dia mengatakan dalam paragraf kedua cuitan tersebut.

"Saya mengatakan dalam cuitan saya 'para penista agama semacam Abu Janda dan Bu Sukmawati, memaki-maki mereka insyaallah dapat pahala'. Yang kedua, paragraf kedua beda dengan paragraf pertama, kafir dan munafik yang menyerang Islam, kafir dan munafik pun ada dua macam: kafir munafik yang menyerang Islam dengan kafir munafik yang tidak menyerang Islam," bebernya.

Baca juga: Panitia: Reuni 212 Bakal Desak Proses Hukum Sukmawati-Pemulangan HRS

"Orang kafir yang dalam bahasa demokrasi kita nonmuslim, yang tidak menyerang Islam, maka kita wajib berbuat baik kepada mereka karena kita NKRI dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Maka cermati lagi kalimat saya, kafir dan munafik yang menyerang Islam, begitu juga kaum zindiq penista agama, jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fikih islami," sambungnya.

Maaher mengatakan dirinya tak mungkin mengajak orang membunuh. Dia mengatakan cuitan tersebut bukan ajakan membunuh.

"Dalam konteks ini, saya menjelaskan hukum fikih Islam terhadap penista agama. Siapa pun dia yang menista agama dalam perspektif fikih Islam maka dia halal dibunuh. Bukan saya ajak 'ayo bunuh Abu Janda, ayo bunuh Ibu Sukmawati'. Emang saya goblok apa ngajak orang ngebunuh?" ungkap dia.

Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.

"Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita