Didik J Rachbini: Jokowi Tak Mungkin Terbitkan Perppu KPK

Didik J Rachbini: Jokowi Tak Mungkin Terbitkan Perppu KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum juga mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya adalah karena dia bakal berhadapan dengan partai politik.

Pernyataan tersebut dilontarkan ekonom Profesor Didik J Rachbini dalam acara diskusi "Corruption and Debt in Develop Countries", di ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).

“Tidak mungkin dikeluarkan Perppu. Sebab kalau Perppu dikeluarkan, nanti presiden akan head to head dengan partai. Sehingga ke depan kondisi dari UU lemah, sehingga reform konstitusi dalam menghadapi soal korupsi, tidak mungkin bisa berubah lebih bagus,” ujar Didik di lokasi.

Didik menceritakan, keinginan atau lobi-lobi untuk mengubah UU KPK sudah terjadi sejak dia menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 bersama Ismid Hadad, namun tidak pernah berhasil.

“Apa sebabnya? Presiden tidak setuju. Tapi, saat ini lobi dari Nasdem dengan presiden, itu menyepakati untuk mengubah. Jadi, itu datang dari presiden sendiri, dari situlah lobi itu berjalan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Didik, hampir seluruh partai politik dirangkul dan dilobi oleh presiden untuk menyetujui perubahan UU KPK. Dari mulai PAN hingga yang terakhir PDI Perjuangan.

“Mereka ingin menghabisi KPK. Karena, ada 250 bupati dan gubernur yang diusung partai ditahan KPK. Jadi tidak mungkin Presiden terbitkan Perppu, meski di depan publik mengucapkan sebaliknya,” tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita