GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Perum Bulog untuk diberikan ganti rugi atas beras 20 ribu ton yang terancam di-disposal atau dibuang. Beras yang terancam dibuang adalah cadangan beras pemerintah (CBP) yang belum dibayar oleh negara.
Pihaknya harus membuang beras tersebut lantaran ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang menyebutkan bahwa CBP harus di-disposal atau dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Sri Mulyani mengatakan akan membahas hal tersebut saat rapat nanti dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Nanti kita lihat kalau sudah dirapatkan di Menko ya. Saya lihat semuanya," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Dia belum mengetahui detail permintaan dari Perum Bulog. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya nanti lihat ya. Saya lihat apa itu permintaannya," tambahnya.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi sebelumnya mengatakan, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi terhadap Bulog.
"Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan," kata dia di Aston at Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (29/11/2019).(dtkhttps://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4803549/bulog-minta-ganti-rugi-20-ribu-ton-beras-dibuang-ini-respons-sri-mulyani)