GELORA.CO - Sekitar 20 ribu ton beras cadangan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) akan dimusnahkan atau didisposal. Nilai beras tersebut mencapai Rp160 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Batas waktu simpan terhitung mulai CBP disimpan di gudang yang dikuasai Perum Bulog. Permentan tersebut mulai aktif pada Oktober 2018.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun.
"Beras tersebut bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan," kata Tri kepada wartawan, Jumat (29/11).
Meski begitu, Tri mengaku menemukan masalah mengenai penggantian beras yang dimusnahkan.
Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rmol)