GELORA.CO - Brigjen TNI Sugeng Sutrisno lolos ke DPR menjadi satu dari 6 nama calon hakim agung. Salah satu putusan yang fenomenal yaitu saat memecat Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty.
Nama Brigjen TNI Sugeng diserahkan Ketua Komisi Yudisial (KY) ke Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (28/11) kemarin. Nama Brigjen TNI Sugeng sudah malang melintang cukup lama di dunia peradilan militer.
Salah satu yang merasakan palunya adalah Jefry. Di mana Jefry pesta narkoba dengan rekan-rekannya, yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman, dan Fitriani (teman Nasri), di ruang karaoke di Hotel d'Maleo, Makassar. Saat berkaraoke, Jefry membawa botol berisikan cairan blue safir.
Jefry kemudian diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Setelah melalui persidangan, Jefry dinyatakan bersalah oleh Brigjen TNI Sugeng Sutrisna dkk.
"Dipecat dari dinas militer," kata Sugeng Sutrisno yang waktu itu masih berpangkat Kolonel CHK pada 29 Desember 2016.
Selain dipecat, Jefry juga dipidana penjara 10 bulan. Perwira menengah Kol Jefry dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Sugeng Sutrisno, ulah terdakwa Kol Jefry dinilai dapat mencoreng nama institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat.
"Akibat yang ditimbulkan dapat merusak citra TNI, khususnya TNI Angkatan Darat," kata Sugeng.
Selain itu, Kol Jefry, yang waktu itu sebagai Komandan Kodim Makassar, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menaati instruksi pimpinan TNI untuk memerangi narkoba.
"Seharusnya dapat mencegah, justru terdakwa malah terlibat. Dan tidak mengindahkan arahan dan perintah pimpinan TNI," tandas Sugeng.
Pertimbangan Sugeng cukup berani dalam membuat penafsiran hukum. Sebab, barang bukti yang dipakai Jefry adalah blue safir. Saat itu, blue safir masih menjadi perdebatan apakah termasuk narkotika atau bukan.
Blue safir yang mengandung 4 CMC (cloromet catinone) itu belum masuk dalam Permenkes sebagai lampiran UU Narkotika. Tapi Sugeng bersama anggota majelis Kol CHK Moch Afandi, dan Kol CHK Suryadi Sjamsir, berani melalukan penemuan hukum interpretasi. Yaitu mengambil keputusan bahwa Blue Safir dicantolkan pada zat yg sama yaitu Catinone yang sudah masuk dalam jenis narkotika golongan 1 yang terdaftar dalam Permenkes.
Zat cairan tersebut dicampurkan ke miras martel. Mengkonsumsi cairan tersebut dapat meningkatkan libido, merasa ceria, dan membuat semangat berkaraoke. Padahal cairan tersebut dapat merusak saraf, membahayakan individu, dan merusak generasi bangsa.
Berikut total enam calon hakim agung tersebut:
1. Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
2. Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar)
3. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA)
4. H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama)
6. Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
[dtk]