GELORA.CO - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS sudah disampaikan kepada DPR sejak tiga tahun lalu.
"Sejak tiga tahun lalu mereka (pemerintah) sudah mengusulkan agar adanya kenaikan iuran BPJS ini," ujar Saleh di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).
Saleh menyebut rencana iuran BPJS itu memang tidak langsung direalisasikan. Pasalnya, ada kepentingan politik sendiri dari Presiden Jokowi yang kala itu ingin bertarung di Pilpres.
"Karena situasi kondisi politik menjelang Pemilu tentu sangat tidak strategis untuk menaikkan iuran BPJS saat itu, apalagi kita tahu Presiden Jokowi akan maju lagi pada periode kedua," jelasnya
Usai Pilpres itulah, kata Wakil Sekjen PAN ini, pemerintah dengan pertimbangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS.
"Itu terjadi sekitar 3 bulan setelah Pemilu dan itu oleh DJSN yang melakukan penghitungan harian itu akhirnya menaikkan iuran BPJS sampai 100 persen," tandasnya. (Rmol)