GELORA.CO - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI kembali memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rabu siang (6/11) untuk hadir dalam rapat dengar pendapat. Rapat itu membahas mengenai permasalahan yang dialami oleh BPJS, termasuk defisit yang dialami BPJS.
Rapat dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Dalam permasalahannya, pemerintah memilih satu dari tiga solusi yang ditawarkan oleh BPJS yaitu rasionalisasi iuran.
"Rasionalisasi iuran dianggap bisa mengurangi defisit, paling tidak persoalan telat bayar menjadi angka yang lebih rendah," ungkap Fahmi Idris.
Permasalahan defisit yang dialami oleh BPJS ini dikomentari oleh anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Saleh meminta penjelasan kepada perwakilan pemerintah untuk menjelaskan berbagai inovasi yang dilakukan untuk menutup defisit.
"Tolong carikan inovasi-inovasi baru dalam rangka menutupi defisit BPJS dan dalam rangka menyiapkan akses pelayananan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Saleh menyebut, berdasarkan data BPKP, BPJS memiliki potensi piutang dengan presentase 53,72%. Menurutnya, piutang ini harus segera ditagih karena kolektabilitas dari iuran BPJS itu sangat rendah.
Defisit yang dialami BPJS ini juga diakibatkan karena utang sebanyak Rp 300 miliar kepada Rumah Sakit Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Menurut Saleh, jangan sampai operasional rumah sakit yang membantu masyarakat terkendala hanya karena persolan internal di BPJS yang tidak kunjung bayar.
Dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu, juga membahas mengenai saran yang telah diterima oleh Dewan Pengawas. Total sebanyak 213 saran telah diterima oleh Dewas, 188 saran sudah dikerjakan, dan 25 saran sedang dikerjakan.
Sejauh ini, Saleh melihat berabagai saran yang sudah ditindaklanjuti tidak tidak berdampak karena tidak mengurangi defisit.
Pelayanan tetap buruk, masyarakat tetap komplain dan tidak puas," tandas Saleh.
Komisi IX menuntuk kepada BPJS Kesehatan untuk untuk selalu mengawal sistem pembiayaan, sistem pendataan, sistem kepesertaannya BPJS.(rmol)