Berstatus Tersangka, Bupati Solok Selatan Kena Cekal Ke Luar Negeri

Berstatus Tersangka, Bupati Solok Selatan Kena Cekal Ke Luar Negeri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ) dan pihak swasta Muhammad Yamin Kahar (MYK) untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah lantaran telah menyandang status tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan dan belum ditahan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak 8 November 2019," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11).


"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka MZ dan MYK," imbuh Febri.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan dari pihak Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, dugaan aliran dana sebesar Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga diberikan oleh Muhammad Yamin.

Atas ulahnya, Muzni selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita