GELORA.CO - Hatta Ansori dihukum 3,5 tahun penjara karena menyelundupkan Ferrari 458 Speciale dari Singapura-Palembang. Ikut diselundupkan juga miras hingga barang elektronik.
Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum dari Antara dan SIPP PN Palembang, Kamis (14/11/2019):
17 Desember 2018
Penyelundupan bermula dari keberangkatan Kapal MV ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura. Kapal tersebut bertolak dari Singapura ke Palembang dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.
Dalam dokumen muatan kapal, sebagai agen pelayaran yang memang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura di Indonesia adalah PT Bintika Bangun Nusa berdasarkan Certificate of Residence (CoR).
Dari 109 unit kontainer, Hatta melaporkan kepada Bea Cukai hanya 107 unit. Sementara dua kontainer besar lainnya tak dilaporkan. Ternyata memuat super car mewah merek Ferrari Model 458 Speciale berwarna abu-abu serta ribuan botol minuman beralkohol. Nilai barang mencapai Rp 27 miliar.
25 Desember 2018
Hatta selaku karyawan PT Bintika Bangun Nusa yang diserahi tugas pengurusan impor barang mengurus barang itu lolos dari proses bea cukai.
28 Desember 2018
Pukul 20.00 WIB
Kapal MV ATI BHUM lepas jangkar (anchor) di perairan Pusri Palembang dilakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut (boetzoeking) oleh petugas Bea dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur. Terungkap lah kasus penyelundupan itu.
4 Juli 2019
Hatta mulai menjalani sidang dakwaan. Hatta didakwa melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
9 Oktober 2019
Jaksa menuntut Hatta Ansori bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Hatta Ansori dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan.
13 November 2019
PN Palembang menvonis Hatta Ansori bersalah.
"Majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hatta Ansori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim ketua Erma Suharti
Atas vonis 3 tahun 6 bulan tersebut, M Hatta Ansori akan mengajukan banding.
"Kami kecewa dengan putusan hakim karena beberapa keterangan saksi tidak dipertimbangkan, kami akan upayakan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Aritonang.
Sedangkan mobil Ferrari tersebut disita negara dan ribuan minuman keras akan dimusnahkan.[dtk]