Baru Terima Grasi Dari Jokowi, KPK Kembali Buka Kasus Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Baru Terima Grasi Dari Jokowi, KPK Kembali Buka Kasus Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Baru beberapa hari mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain kasus korupsi kasus alih fungsi lahan di Riau yang menjerat sang gubernur, Annas juga pernah dijadikan tersangka kasus pemberian suap terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus tersebutlah yang kembali dibuka penyidik KPK.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11).


Febri menambahkan, berkas perkara tahap satu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, KPK berharap tidak terlalu lama lagi bisa masuk ke pelimpahan berkas tahap dua dan segera disidangkan.

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap dua yakni penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," ungkap Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka karena telah melakukan pemberian janji atau sesuatu kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015 lalu lantaran diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Provinsi Riau TA 2015.

Pada kasus tersebut, Annas dijerat dengan pasal pemberian suap. Saat itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka penerima suap.

Dalam dakwaannya, Ahmad Kirjauhari disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita