GELORA.CO - Pimpinan DPR enggan mengomentari rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi salah satu BUMN.
Itu kan kewenangan dari Kementerian BUMN," ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).
Pun soal rekam jejak Ahok yang pernah menjadi terpidana penistaan agama, serta peluang terjerat beberapa kasus baik di Jakarta maupun Belitung Timur.
Aziz meminta kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu melakukan kajian yang betul-betul teliti sebelum benar mengangkat Ahok.
"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya kemanfaatannya dan sebagainya," jelasnya.
Soal status Ahok yang aktif sebagai kader PDI Perjuangan, Azis meminta semua disesuaikan dengan aturan yang ada soal jabatan di BUMN.
Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu (mundur dari parpol) secara aturan," demikian politisi Golkar ini.
Selain pernah dipidana kasus penistaan agama, Ahok juga berpeluang dijerat dalam berbagai dugaan korupsi. Seperti, kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus korupsi di Belitung Timur, kasus reklamasi, kasus dana nonbudgeter, dan kasus penggusuran brutal oleh di Jakarta.(rmol)