GELORA.CO - Kekuatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020-2024 diproyeksikan belum terlalu perkasa untuk menopang sebagian besar proyek infrastruktur Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, APBN 2020-2024 hanya mampu menutupi sekitar Rp 623 triliun. Angka itu setara dengan 30% dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur Rp 2.058 triliun.
Berdasarkan data Kementerian PUPR yang dikutip Minggu (10/3/2019) lalu, kebutuhan penyediaan infrastruktur meliputi beragam sektor. Disebutkan, kebutuhan anggaran ini mencakup sektor sumber daya air Rp 577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp 573 triliun, sektor permukiman Rp 128 triliun, dan sektor perumahan Rp 780 triliun.
Dari data itu, terungkap gap atau selisih pendanaan yang harus ditambal melalui skema non-APBN sebesar 70% atau Rp 1.435 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan telah menyiapkan solusi.
Dia menjelaskan, sebagai langkah untuk menutupi, Kementerian PUPR mendorong inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
"Pemerintah terus mendorong ketersediaan infrastruktur untuk mengurangi biaya logistik dan memperlancar mobilitas," ungkapnya melalui keterangan resmi kala itu.
Menurutnya, ada empat manfaat pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU. Pertama, risk sharing, yaitu adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak, dalam hal ini swasta dan pemerintah, yang juga akan meningkatkan keatraktifan proyek.
Selanjutnya adalah transfer of knowledge, yaitu adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Ketiga, project delivery, yaitu adanya upaya pihak swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan karena adanya target spesifik periode konstruksi sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears.
Terakhir, potensi investasi, yaitu terbukanya pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya akibat keberhasilan daerah menyelenggarakan KPBU.
"KPBU dilakukan mulai dari merencanakan, merancang, mendesain, membangun, membiayai, memelihara dan mengoperasikan," ujarnya.
Skema KPBU tidak hanya dapat ditempuh dalam pembangunan jalan tol. Melalui skema ini, pembangunan infrastruktur lain juga dapat dilakukan seperti sistem penyediaan air minum (SPAM). Selain itu, kini tengah dijajaki peluang KPBU dalam pembangunan Rumah Susun (Rusun).
"Selama ini kita telah mengenal KPBU dalam pembangunan jalan, diharapkan tahun ini bisa 'pecah telor' KPBU dalam bidang perumahan," pungkasnya. [cb]