GELORA.CO - Presiden sejak zaman Megawati Soekarnoputri hingga saat ini Joko Widodo dinilai abai dengan TAP MPR 10/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk memberikan anggaran kesehatan sebesar 15 persen dari APBN.
Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar mengatakan, TAP MPR 10/2001 menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN, untuk mencapai syarat minimum HDI (Human Development Index) yang ditetapkan oleh WHO.
"Bukan hanya dari Pemerintahan Jokowi sekarang, sejak zaman 2001, semua Presiden tuh abai dengan TAP MPR 10/2001, di situ jelas menyatakan MPR menugaskan Presiden untuk mengupayakan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN," ucap Indra Munaswar saat diskusi Polemik di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Namun, kata Indra, saat ini anggaran untuk kesehatan hanyalah 5 persen dari APBN sesuai dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Sekarang menggunakan 5 persen terhadap UU 36/2009, berbeda. Sementara jaminan sosial yang diatur oleh UU, UU BPJS sampai hari ini dan diakui oleh Ketua komisi IX belum ada nomenklaturnya," kata Indra.
Sehingga, lanjut Indra, Presiden Jokowi bersama DPR harus mengatur nomenklatur pada UU APBN tentang jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan.
Bagaimana UU yang mengeluarkan biaya untuk kepentingan rakyat belum ada nomenklaturnya? Keluarkan nomenklaturnya di UU APBN, tentang jaminan sosial lebih khusus jaminan kesehatan. Ini yang paling fundamental yang harus kita bongkar bersama untuk memperbaiki kondisi jaminan sosial lebih khusus jaminan kesehatan," tegasnya.(rmol)