GELORA.CO - Aktor Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan hari ini. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, agenda tuntutan jaksa," ujar pengacara Kriss, Denny Lubis, saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Denny berharap jaksa menuntut Kriss dengan tuntutan ringan. Hal itu didasari dari pernyataan saksi yang dia hadirkan di persidangan.
Harapan kami agar jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan sebagai tindak pidana penganiyaaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP," ujar Denny.
Ia mengaku tak ada persiapan khusus terkait sidang tuntutan hari ini. Denny berharap jaksa mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dari pihaknya.
"Karena hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban. Ancamannya hanya maksimal 3 bulan," kata Denny.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Kriss diduga memukul wajah Anthony sampai mengalami luka di bagian wajah. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta pada Minggu, 7 April 2019, bertempat di Klub Malam Dragon Play, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkara penganiayaan," kata jaksa penuntut umum Indra Jaya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (9/10).(dtk)