364 Desa Masuk Status Tertinggal, Begini Dalih Pemprov Banten

364 Desa Masuk Status Tertinggal, Begini Dalih Pemprov Banten

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memasukan 364 desa di Banten ke dalam status tertinggal. Padahal sebelumnya, kementerian tersebut telah membuat keputusan tidak ada lagi desa tertinggal di Provinsi Banten.Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLBanten, status desa tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 201 tahun 2019.

Keputusan tersebut terkait perubahan kedua atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang status kemajuan dan kemandirian desa.


Berdasarkan keputusan Dirjen tersebut, di Kabupaten Lebak terdapat 240 desa. Terdiri dari 14 desa maju, 130 desa berkembang, 180 desa tertinggal, dan 16 desa sangat tertinggal.

Kabupaten Pandeglang memiliki 326 desa. Yakni 1 desa mandiri, 15 desa maju, 164 desa berkembang, 137 desa tertinggal, dan 9 desa sangat tertinggal.

Selanjutnya, Kabupaten Serang ada 326 desa. Terdiri dari 2 desa mandiri, 44 desa maju, 241 desa berkembang, dan 39 desa tertinggal.

Di Kabupaten Tangerang ada 246 desa. Terdiri dari 52 desa maju, 186 desa berkembang, dan 8 desa tertinggal.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, secara umum Banten sudah tak lagi memiliki daerah tertinggal. Itu seiring dengan pencabutan status daerah tertinggal untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang oleh pemerintah pusat.

"Sebetulnya kemarin itu labelisasi sudah dicabut. Kalau daerahnya (dicabut status tertinggal) termasuk desanya juga harusnya. Berarti rentetannya harus satu turunan,” ujar Andika ditemui usai rapat pimpinan di Aula Bappeda Lantai III KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (4/11).

Andika menjelaskan, Pemprov selama ini konsisten mendorong kemajuan desa-desa. Serta rutin memberikan bantuan berupa alokasi dana desa (ADD) sebagai penguat bantuan dana desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat.

"Intinya setiap tahun kita juga memberikan back up dana bantuan kepada desa, selain DD dari pusat untuk operasional desa. Untuk penguatan agar tadi, dana ADD dan DD yang diterima oleh kepala desa ini bisa istilahnya termanfaatkan dengan maksimal dan positif,” ungkapnya.

Andika meminta, kepada empat pemerintah kabupaten untuk selalu senantiasa memberikan pengawasan dan pembinaannya ke desa-desa.

Menurutnya, dengan alokasi besar yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah, seharusnya soal infrastruktur dan fasilitas desa bukan lagi jadi masalah.

"Yang saya lihat, dari DD dan ADD saja setiap desa hampir, minimal saja, ada yang Rp 1 miliar. Seharusnya satu dua tahun untuk infrastruktur fasilitas desa sudah harus selesai. Sekarang di Tangerang saja ada satu tahun ada satu desa (dapat) Rp 3 miliar, belum dari pendapatan lainnya. Rp 3 miliar untuk desa, minimal buat (membangun) jalan lingkungan selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banten Didin Aliyudin mengatakan, jika dibandingkan dengan 2018, status desa di Banten sudah banyak mengalami kemajuan.

Hal itulah yang menjadi dasar pencabutan status Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebagai daerah tertinggal.

Sebagai perbandingan, pada 2018 Kabupaten Lebak memiliki 28 desa sangat tertinggal, 229 desa tertinggal, 76 desa berkembang, dan 7 desa maju.

Sementara untuk Pandeglang, ada 33 desa sangat tertinggal, 161 desa tertinggal, 119 desa berkembang, 12 desa maju. Sedangkan untuk desa mandiri masih tetap yaitu berjumlah satu desa.

"Ada beberapa indikator yang memengaruhi kemajuan desa. Itu terdiri atas ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah,” pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita